Jumat, 19 Oktober 2012

KARANGAN ILMIAH

WULAN INDRIANI 

28210577

2 EB 19

karangan ilmiah “Sinar Matahari Pagi Bermanfaat Untuk Penderita Diabetes”

Sinar Matahari Pagi Bermanfaat Untuk Penderita Diabetes
(rachmandianto/3ea10)
Sinar matahari pagi memiliki banyak manfaat bagi tubuh manusia. Sinar matahari sebelum 09:00 dapat menurunkan kadar kolesterol dalam darah, meningkatkan kualitas pernafasan, membuat tubuh menjadi lebih segar dan sangat baik untuk pertumbuhan tulang dan gigi. Tidak hanya itu, juga cukup menguntungkan bagi penderita diabetes. Vitamin D di bawah sinar matahari dapat membantu meningkatkan kualitas tingkat kadar gula darah.
Sebuah penelitian baru menemukan bahwa, vitamin D yang terdapat didalam tubuh manusia akan memberi reaksi positif saat terkena sinar matahari di pagi hari. Hal ini dapat membantu orang yang menderita diabetes tipe 2 untuk meningkatkan kualitas kadar gula darah mereka. Vitamin D dengan kadar yang cukup sebenarnya bisa membantu sel-sel dalam tubuh yang bertugas untuk memproduksi insulin dapat bekerja dengan baik.
Peneliti kesehatan dari Iran melibatkan 90 orang dengan diabetes tipe 2 selama 12 minggu, 90 orang tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Kelompak yang pertama hanya diberikan vitamin D dan kelompok yang kedua diberi vitamin D dan ditambah kalsium. Para peneliti menemukan bahwa peserta yang yang diberikan vitamin D dengan atau tanpa kalsium memiliki tingkat gula darah yang secara signifikan lebih baik.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Esther Krug, MD, seorang ahli endokrinologi dari Rumah Sakit Sinai di Baltimore, yang mengatakan bahwa vitamin D memiliki peran aktif dalam mengatur sel beta pankreas yang berfungsi untuk memproduksi insulin, menurut pernyataan di Menshealth. Bahkan, studi lain yang diterbitkan dalam Diabetes Care menunjukkan rendahnya tingkat vitamin D yang dapat membuat orang dewasa berisiko pradiabetes dan prehipertensi.
Selain itu, mengkonsumsi suplemen yang mengandung vitamin D dan kalsium dapat memperlambat perkembangan penyakit diabetes tipe 2. Karena hubungan ini, penanganan kekurangan vitamin D pada orang dengan diabetes tipe 2 dapat dilakukan.
(http://ihramsulthan.com/sinar-matahari-pagi-bermanfaat-untuk-penderita-diabetes.html)

MAKNA KONOTATIF

 WULAN INDRIANI

28210577

2 3B 19




 Arti Definisi / Pengertian Makna Konotasi / Konotatif
Makna konotasi adalah makna yang bukan sebenarnya yang umumnya bersifat sindiran dan merupakan makna denotasi yang mengalami penambahan.
Contoh :
- Para petugas gabungan merazia kupu-kupu malam tadi malam (kupu-kupu malam = wts)
- Bu Marcella sangat sedih karena terjerat hutang lintah darat (lintah darat = rentenir)



Arti Definisi / Pengertian Makna Kias
Makna kias adalah makna yang bukan sebenarnya yang sama dengan makna konotatif.
Contoh :
- Pegawai yang malas itu makan gaji buta (makan = menerima)
- Si Kadut senang terbang bersama miras oplosan beracun (terbang = mabok)



Arti Definisi / Pengertian Makna Umum
Makna umum adalah makna yang memiliki ruang lingkup cakupan yang luas dari kata yang lain.
Contoh :
- Masykur senang makan buah-buahan segar
- Tukang palak itu sering memalak kendaraan umum yang lewat
- Anak yang cacat fisik dan mental itu tidak punya harta



Arti Definisi / Pengertian Makna Khusus
Makna umum adalah makna yang memiliki ruang lingkup cakupan yang sempit dari kata yang lain.
Contoh :
- Masykur senang makan jamblang segar
- Tukang palak itu sering memalak bis kopaja yang lewat
- Anak yang cacat fisik dan mental itu tidak punya rumah

MAKNA DENOTATIF

 WULAN INDRIANI 

28210577

2 EB 19
 

1. Arti Definisi / Pengertian Makna Denotasi / Denotatif
Makna denotasi adalah makna yang sebenarnya yang sama dengan makna lugas untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat faktual. Makna pada kalimat yang denotatif tidak mengalami perubahan makna.
Contoh :
- Mas parto membeli susu sapi
- Dokter bedah itu sering berpartisipasi dalam sunatan masal.


Arti Definisi / Pengertian Makna Lugas
Makna lugas adalah makna yang sesungguhnya dan mirip dengan makna denotatif.
Contoh :
- Olahragawan itu senang memelihara codot hitam
- Pak Kimung minum teh sisri di pematang sawah

. Arti Definisi / Pengertian Makna Umum
Makna umum adalah makna yang memiliki ruang lingkup cakupan yang luas dari kata yang lain.
Contoh :
- Masykur senang makan buah-buahan segar
- Tukang palak itu sering memalak kendaraan umum yang lewat
- Anak yang cacat fisik dan mental itu tidak punya harta
 Arti Definisi / Pengertian Makna Khusus
Makna umum adalah makna yang memiliki ruang lingkup cakupan yang sempit dari kata yang lain.
Contoh :
- Masykur senang makan jamblang segar
- Tukang palak itu sering memalak bis kopaja yang lewat
- Anak yang cacat fisik dan mental itu tidak punya rumah

sumber : http://organisasi.org/pengertian-makna-denotatif-konotatif-lugas-kias-leksikal-gramatikal-umum-dan-khusus

TULISAN ILMIAH

WULAN INDRIANI 

28210577

2 EB 19

Pengertian Penulisan ilmiah
Penulisan ilmiah adalah suatu tulisan yang membahas suatu masalah. Penulisan ilmiah juga merupakan uraian atau laporan tentang kegiatan, temuan atau informasi yang berasal dari data primer dan / atau sekunder, serta disajikan untuk tujuan dan sasaran tertentu. Informasi yang berasal dari data primer yaitu didapatkan dan dikumpulkan langsung dan belum diolah dari sumbernya seperti tes, kuisioner, wawancara, pengamatan / observasi. Informasi tersebut dapat juga berasal dari data sekunder yaitu telah dikumpulkan dan diolah oleh orang lain, seperti melalui dokumen (laporan), hasil penalitian, jurnal, majalah maupun buku. Penyusunan penulisan dimaksudkan untuk menyebarkan hasil tulisan dengan tujuan tertentu yang khusus, sehingga dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak terlibat dalam kegiatan penulisan tersebut. Sasaran penulisan yang dimaksud adalah untuk masyarakat tertentu seperti ilmuwan, masyarakat luas baik perorangan maupun kelompok dan pemerintah atau lembaga tertentu.
Tujuan Penulisan Ilmiah adalah memberikan pemahaman agar dapat berpikir secara logis dan ilmiah dalam menguraikan dan membahas suatu permasalahan serta dapat menuangkannya secara sistematis dan terstruktur.
Isi dari Penulisan ilmiah diharapkan memenuhi aspek-aspek di bawah ini :
1.Relevan dengan situasi dan kondisi yang ada.
2.Mempunyai pokok permasalahan yang jelas.
3.Masalah dibatasi, sesempit mungkin.
Suatu penulisan dikatakan ilmiah, karena penulisan tersebut adalah sistematik, generalisasi, eksplanasi, maupun terkontrol.
1.penulisan ilmiah adalah sistematik, karena harus mengikuti prosedur dan langkah tertentu seperti : mengidentifikasi masalah, menghubungkan masalah dengan teori tertentu, merumuskan kerangka teoritis / konsepsional, merumuskan hipotesis, menyusun rancangan studi, menentukan pengukurannya, mengumpulkan data, menganalisis dan menginterpretasi data, serta membuat kesimpulan.
2.penulisan ilmiah adalah generalisasi, karena dapat dirumuskan atau diambil suatu kesimpulan umum.
3.penulisan ilmiah adalah eksplanasi, karena menjelaskan suatu keadaan atau fenomena tertentu.
4.penulisan ilmiah terkontrol, karena pada setiap langkahnya terencana dengan baik, mempunyai standar tertentu, dan kesimpulan disusun berdasarkan hasil analisis data. Penulisan ilmiah berupaya mengungkapkan secara jelas dan tepat mengenai masalah yang dikaji, kerangka pemikiran untuk mendekati pemecahan masalah, serta pembahasan hasil maupun implikasinya. Karena itu, penulisan ilmiah harus disusun secara logis dan terperinci berupa uraian toeritis maupun uraian empirik.
Jenis-jenis Penulisan Ilmiah
Jenis-jenis penulisan ilmiah yang utama ialah esei ilmiah, kertas kerja, laporan kajian, tesis dan disertasi.
•Esei ilmiah merujuk karangan ilmiah yang pendek tentang topik atau permasalahan berdasarkan data yang diperolehi melalui rujukan perpustakaan dan / atau kerja lapangan. Penghuraiannya bersifat rasional-empiris dan objektif.
•Kertas kerja ialah penulisan ilmiah yang memaparkan sesuatu fakta atau permasalahan berdasarkan data kerja lapangan dan / atau rujukan perpustakaan. Analisis dalam kertas kerja adalah lebih serius serta bersifat rasional-empiris dan objektif. Kertas kerja biasanya ditulis untuk diterbitkan dalam jurnal akademik atau dibentangkan dalam pertemuan ilmiah seperti seminar, workshop dan sebagainya.
•Laporan kajian atau penyelidikan ialah penulisan ilmiah yang menyampaikan maklumat atau fakta tentang sesuatu kepada pihak lain. Penghuraiannya juga bersandarkan kepada metodologi saintifik dan berdasarkan data kerja lapangan dan / atau rujukan perpustakaan.
•Tesis ialah penulisan ilmiah yang sifatnya lebih mendalam. Tesis mengungkapkan pengetahuan baru yang diperoleh daripada pengamatan atau penyelidikan sendiri. Penulisan ilmiah ini melibatkan pengujian hipotesis bagi membuktikan kebenaran.
•Disertasi ialah penulisan ilmiah tahap tertinggi dalam hierarki pancapaian akademik, yaitu untuk mendapatkan gelaran Doktor Falsafah (Ph.D). Disertasi melibatkan fakta berupa penemuan penulis sendiri berdasarkan metodologi saintifik dan analisis yang terperinci.
Prinsip dalam membuat penulisan ilmiah
Suatu penulisan ilmiah harus memenuhi dan menggunakan pendekatan atau metoda ilmiah. Pada umumnya, dalam merencanakan suatu penulisan ilmiah mencakup beberapa tahapan seperti :
1.pemilihan masalah penelitian
2.pengumpulan informasi
3.pengorganisasian naskah
4.penulisan naskah
Tahapan ini sebaiknya dilakukan secara berurutan, walaupun dapat juga dilakukan bersamaan.
1.Pemilihan topik masalah penelitian
Pemilihan dan penentuan masalah penelitian merupakan tahap awal dari suatu penulisan ilmiah. Pemilihan topik masalah sangat menentukan arah kegiatan penulisan ilmiah pada tahap berikutnya.
•Sumber
Masalah penelitian yang akan digunakan dapat bersumber dari :
-penulis sendiri
-orang lain, seperti : para ahli, dosen
-buku referensi dan bahan bacaan yang telah dibaca oleh penulis
Masalah penelitian dapat muncul dari adanya kesenjangan (gaps) antara yang seharusnya (menurut teori, konsep) dengan kenyataan yang terjadi dilapangan (praktek) berupa fakta, seperti :hilangnya informasi sehingga menimbulkan kesenjangan pada pengetahuan, terdapat hasil yang berlawanan dari penerapan teori dengan fakta dilapangan (praktek), terdapat fakta yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
•Keterbatasan
Dalam memilih dan menentuan topik masalah, sering ditemukan beberapa keterbatasan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu :
-Minat. Masalah yang dipilih sebaiknya sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Masalah yang kurang sesuai dengan minat, akan menghambat konsentrasi dan keseriusan dan penyelesaian penulisan ilmiah.
-Mampu dilaksanakan, masalah yang akan dipilih harus dapat dilaksanakan denga baik, karena penulis harus mampu menguasai materi, mempunyai waktu yang cukup, mempunyai tenaga pelaksana yang terlatih dan cukup, mempunyai dana yang cukup.
-Mudah dilaksanakan, penelitian dapat dilaksanakan karena cukup faktor pendukung seperti data yang tersedia cukup, mendapat izin dari yang berwenang.
-Mudah dibuat masalah yang lebih luas, masalah yang telah dipilih sebaiknya dapat dikembangkan lagi sehingga dapat disusun rancangan yang lebih kompleks untuk penelitian berikutnya.
-Manfaat, penelitian harus bermanfaat dan dapat digunakan hasilnya oleh orang tertentu atau kelompok masyarakat dalam bidang tertentu.
•Pengumpulan informasi
Prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penulisan :
-Evaluasi instrumen, guna mendapatkan data yang lebih akurat dan konsisten.
Instrumen adalah alat bantu penelitian untuk mengumpulkan data. Instrumen harus dapat diformulasikan dan disesuaikan dengan setiap teknik pengumpulan data (seperti tes, kuisioner, wawancara, observasi, dokumentasi). Karena itu, pengujian terhadap instrumen sangat penting dan mutlak dilaksanakan sebelum instrumen tersebut digunakan untuk pengumpulan data. Penulis harus menguji instrument dan mengetahui hasilnya terlebih dahulu, yaitu dengan pengujian keabsahan (validity) dan pengujian keterandalan (reliability). Hasil pengujian keabsahan bermanfaat untuk mengetahui sejauhmana kesesuaian antara konsep yang akan diteliti dengan uraian dan indicator yang digunakan pada instrumen, sedangkan pengujian keterandalan bermanfaat untuk mengetahui sejauhmmana tingkat ketepatan (akurasi) dan kemantapan (konsistensi) instrumen tersebut.
-Evaluasi sumber data. Data yang dikumpulkan dapat berasal dari data primer dan/atau data sekunder.
-Pembuatan catatan.
•Pengorganisasian naskah
Terdapat beberapa prinsip penting untuk menyusun suatu penulisan ilmiah diantaranya:
-Pola kronologis, menjelaskan setiap langkah harus dilakukan secrara bertahap dan beraturan.
-Pola perbandingan, menyajikan persamaan dan/atau perbedaan antara dua atau lebih dari dua orang, tempat, benda, keadaan.
-Pola sebab akibat, menguraikan kejadian atau kekuatan yang dapat menghasilkan sesuatu, menjelaskan bagaimana sesuatu dapat berubah bila kondisinya berbeda.
-Pola spasial, mengungkapkan bentuk fisik atau dimensi geografis dari topik masalah, sehingga dapat mengarahkan pembaca melalui topik yang membahas beberapa lokasi.
-Pola analisis, adalah suau proses memerinci suatu subjek menjadi bagian dan dapat mengklarifikasinya.
Pola-pola tersebut biasanya digunakan secara kombinasi, baik digunakan pada setiap alinea atau untuk keseluruhan isinya.
Untuk membagi dan mengklarifikasian isi naskah sangat tergantung pada panjang dan kompleksitas materinya. Judul bab harus dinyatakan secara jelas dan tepat, yang menggambarkan isi bab tersebut dan hubungan dengan penulisan secara keseluruhan. Bagian bab dapat digunakan untuk membagi bab yang panjang dan beragam isinya.
•Penulisan naskah
Pada umumnya, penulisan ilmiah terdiri atas :
-Persiapan naskah,
-Naskah pertama.
Apabila penulis telah mempunyai cukup informasi dan data untuk merumuskan idea dan menyempurnakan kerangka pemikiran, maka saatnya penulis untuk membuat naskah pertama berupa konsep (draft). Dalam penulisan naskah pertama dipusatkan pada pengembangan idea. Penulis dapat memulai tulisan dari awal hingga akhir secara berurutan
-Revisi.
Setelah naskah pertama selesai, lakukan pemeriksaaa kembali secara menyeluruh pada materi penulisan. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan yang kurang jelas dan perbedaan pada rangkaian tulisan, gunakan kata yang tepat dan struktur kalimat yang efektif. Upayakan agar setiap alinea hanya mengandung satu gagasan atau pokok bahasan. Revisi dapat dilakukan beberapa kali sehinga menjadi naskah kedua.
-Format.
Penggunaan format tulisan seringkali berbeda. Namun, pada kenyataannya format mempunyai prinsip yang sama, yaitu : bagian pembuka, bagian isi dan bagian penutup.
-Editing.
Editing akhir mencakup pemeriksaaan terhadap masalah dan mengaikannya dengan seluruh penulisan terutama pada pembahasan dan kesimpulan.
-Koreksi akhir.
Koreksi akhir biasanya dilakukan pada hasil cetakan tulisan. Apakah masih terdapat kesalahan cetakan, tata bahasa, pemilihan kata atau penggunaan struktur kalimat?
Langkah-langkah Pembuatan Penulisan Ilmiah
•Memilih sebuah pokok soal (topik) yang ditulis dengan minat penulis
•Mencari sumber yang autoratif
•Membatasi pokok soal yang akan dibicarakan agar pengumpulan data, informasi dan fakta serta pengolahannya terfokus dan agar karangan dapat dikembangkan secara memadai, yaitu pernyataan-pernyataan didukung dengan hal-hal yang konkret dan spesifik.
•Mencari buku-buku, artikel yang membicarakan topik yang telah dipilih dan dibatasi.
•Menata bahan-bahan yang terkumpul berupa catatan-catatan menjadi suatu garis besar (kerangka karangan).
•Menyusun kerangka karangan yang final.
•Menulis draft pertama karangan (karangan sementara). Dalam menulis karangan sementara, kutipan, catatan kaki atau catatan akhir hendaknya diletakan pada tempatnya dan ditulis dengan jelas dan tepat.
Sistematika Penulisan Ilmiah
Hingga saat ini format penyajian penulisan ilmiah belum ada yang baku. Walaupun berbeda dalam format penulisannya, penyajian atau pemaparan suatu penulisan ilmiah tetap sama, yaitu logis dan empiris. Logis artinya masuk akal, sedangkan empiris artinya dibahas secara mendalam berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan. Penulisan ilmiah harus berdasarkan kegiatan ilmiah yaitu ada latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, kerangka berpikir (konsep), hipotesis (tentative), metode penelitian, analisis dan uji hipotesis.
Bentuk laporan Penulisan Ilmiah
A.Bagian Awal, terdiri dari :
1.halaman judul, ditulis sesuai dengan cover depan sesuai aturan yang ada.
2.lembar pernyataan, merupakan halaman yang berisi pernyataan bahwa penulisan karya tulis ini merupakan hasil karya sendiri bukan hasil plagiat atau penjiplakan terhadap hasil karya orang lain.
3.lembar pengesahan, berisi daftar pembimbing atau guru pembina. Pada Bagian bawah sendiri juga disertai tanda tangan Pembimbing.
4.abstraksi, berisi ringkasan tentang hasil dan pembahasan secara garis besar dari Penulisan Ilmiah dengan maksimal 1 halaman.
5.halaman kata pengantar, berisi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut berperan serta dalam pelaksanaan penelitian dan pembuatan penulisan ilmiah.
6.halaman daftar isi, berisi semua informasi secara garis besar dan disusun berdasarkan urut nomor halaman.
7.halaman daftar tabel (tentatif).
8.halaman daftar gambar: Grafik, Diagram, Bagan, Peta (tentatif).
B.Bagian Tengah, terdiri dari :
1.bab pendahuluan, terdiri dari beberapa sub pokok bab yang meliputi antara lain :
a.latar belakang masalah, menguraikan alasan dan motivasi dari penulis terhadap topik permasalahan yang bersangkutan.
b.rumusan masalah, berisi masalah apa yang terjadi dan merumusan masalah dalam penelitian.
c.batasan masalah, memberikan batasan yang jelas dari persoalan atau masalah yang dikaji dan bagian mana yang tidak dikaji.
d.tujuan penelitian, menggambarkan hasil yang bias dicapai dari penelitian dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
e.metode penelitian, menjelaskan cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara pengumpulan data, alat yang digunakan dan cara analisa data. Jenis-jenis metode penelitian :
-studi pustaka : semua bahan diperoleh dari buku-buku dan/atau jurnal
-studi lapangan : data diambil langsung di lokasi penelitian
-gabungan : menggunakan gabungan metode studi pustaka dan studi lapangan
f.sistematika penulisan, memberikan gambaran umum dari bab ke bab, isi dari penulisan ilmiah.
2.bab landasan teori atau bab tinjauan pustaka, menguraikan teori-teori yang menunjang penulisan / penelitian, yang bisa diperkuat dengan menunjukkan hasil penelitian sebelumnya.
3.metode penelitian, menjelaskan cara pengambilan dan pengolahan data dengan menggunakan alat-alat analisis yang ada.
4.bab analisis data dan pembahasan, membahas tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah.
5.bab kesimpulan dan saran, bab ini bisa terdiri dari kesimpulan saja atau ditambahkan saran. Kesimpulan, berisi jawaban dari masalah yang diajukan penulis yang diperoleh dari penelitian. Saran ditujukan kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan hasil penelitian.
C.Bagian Akhir, terdiri dari :
1.daftar pustaka, berisi daftar referensi yang digunakan dalam penulisan.
2.lampiran, penjelasan tambahan, dapat berupa uraian, gambar, perhitungan-perhitungan, grafik atau tabel.

KARYA ILMIAH

 WULAN INDRIANI

 28210577

 2 EB 19




Pengertian Karya Ilmiah
“Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”—Eko Susilo, M. 1995:11
Tujuan dari pembuatan karangan ilmiah, antara lain :
  • Memberi penjelasan
  • Memberi komentar atau penilaian
  • Memberi saran
  • Menyampaikan sanggahan
  • Membuktikan hipotesa
Karya ilmiah adalah suatu karya dalam bidang ilmu pengetahuan (science) dan teknologi yang berbentuk ilmiah. Suatu karya dapat dikatakan ilmiah apabila proses perwujudannya lewat metode ilmiah. Jonnes (1960) memberikan ketentuan ilmiah, antara lain dengan sifat fakta yang disajikan dan metode penulisannya.
Bila fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan dapat dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu menurut prosedur penulisan ilmiah, maka karya tulis tersebut dapat dikategorikan karya ilmiah, sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa dakta pribadi yang subyektif dan tidak dapat dibuktikan benar tidaknya serta tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis non ilmiah.
Bentuk Karya Ilmiah
Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.
1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah
Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.
2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan
Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.
3. Buku Ilmiah
Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain.
Ciri-Ciri Karya Ilmiah
1. Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
2. Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
3. Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
4. Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
Macam-Macam Karya Ilmiah
1. Skripsi; adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium, ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.
2. Tesis; adalah jenis karya tulis dari hasil studi sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas tertentu.
3. Disertasi; adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu pendidikan.
Sikap Ilmiah
Dalam penulisan karya ilmiah, terdapat 7 sikap ilmiah yang merupakan sikap yang harus ada. Sikap-sikap ilmiah tersebut adalah sebagai berikut :
1)    Sikap ingin tahu
Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya.
2)    Sikap kritis
Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan -kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan sebagainya.
3)    Sikap obyektif
Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.
4)    Sikap ingin menemukan
Selalu memberikan saran-saran untuk eksperimen baru. Kebiasaan menggunakan eksperimen-eksperimen dengan cara yang baik dan konstruktif. Selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.
5)    Sikap menghargai karya orang lain
Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.
6)    Sikap tekun
Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksperimen yang hasilnya meragukan, tidak akan berhenti melakukan kegiatan-kegiatan apabila belum selesai. Terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
7)    Sikap terbuka
Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.
http://id.shvoong.com/how-to/writing/2222452-pengertian-ciri-dan-syarat-karya/
http://skinhead4life-carigaragara.blogspot.com/2010/03/hakikat-karya-ilmiah-ciri-ciri-karya.html

Kamis, 18 Oktober 2012

PENALARAN DEDUKTIF

 WULA INDRIANI 

  28210577

  2 EB 19


Penalaran Deduktif merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan.
Corak berpikir deduktif, yaitu : 1. Silogisme, 2. Entimem, 3. Rantai Deduksi.
1. Silogisme
Silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga.
Silogisme terbagi menjadi silogisme kategorial, silogisme hipotetis, silogisme disjungtif atau silogisme alternatif.

a) Silogisme Kategorial
Argumen deduktif yang mengandung suatu rangkaian yang terdiri dari tiga (dan hanya tiga) proposisi kategorial, yang disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang muncul dalam rangkaian pernyataan itu.
Contoh :

  1. Semua karyawan di perusahaan tersebut merupakan sarjana teknik
Semua sarjana teknik mengerti mengenai mesin
Jadi, semua karyawan di perusahaan tersebut mengerti mengenai mesin

  1. Semua handphone keluaran terbaru mempunyai fitur canggih
Semua fitur canggih memerlukan teknologi terkini
Jadi, semua handphone keluaran terbaru mempunyai teknologi terkini


Kaidah silogisme Kategorial:
  1. Sebuah silogisme harus terdiri dari tiga proposisi: premis mayor, premis minor, dan konklusi.
  2. Dalam ketiga proposisi itu harus ada tiga term, yaitu term mayor (term predikat dari konklusi), term minor (term subyek dari konklusi), dan term tengah (menghubungkan premis mayor dan premis minor)
  3. Setiap term yang terdapat dalam kesimpulan harus tersebar atau sudah tersebut dalam premis-premisnya.
  4. Bila salah satu premis bersifat universal dan yang lain bersifat partikular, maka konklusinya harus bersifat partikular.
  5. Dari dua premis yang bersifat universal, konklusi yang diturunkan juga harus bersifat universal.
  6. Jika sebuah silogisme mengandung sebuah premis yang positif dan sebuah premis yang negatif, maka konklusinya harus negatif.
  7. Dari dua premis yang negatif tidak dapat ditarik kesimpulan. Sebab itu, silogisme berikut tidak sahih dan tidak logis.
  8. Dari dua premis yang bersifat partikular, tidak dapat ditarik kesimpulan yang sahih.

b) Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotetis atau silogisme pengandaian adalah semacam pola penalaran deduktif yang mengandung hipotesis. Silogisme hipotetis bertolak dari suatu pendirian, bahwa ada kemungkinan apa yang disebut dalam proposisi itu tidak ada atau tidak terjadi.
Rumus proposisi mayor dari silogisme ini adalah :
Jika P, maka Q
Contoh :

Premis Mayor   : Jika Ani tidak memiliki dana 6 juta Rupiah untuk membayar kuliahnya, maka Ia akan diberhentikan
Premis Minor    : Ani tidak mempunyai uang sebesar 6 juta Rupiah
Konklusi              : Sebab itu, Ani akan diberhentikan dari kuliahnya

Premis Mayor   : Jika harga BBM dinaikkan, maka masyarakat akan berdemo besar – besaran
Premis Minor    : Harga BBM tidak jadi dinaikkan
Konklusi              : Sebab itu, masyarakt tidak jadi berdemo

Walaupun premis mayor bersifat hipotetis, premis minor dan konklusinya tetap bersifat kategorial. Premis mayor sebenarnya mengandung dua pernyataan kategorial. Pada contoh diatas, premis mayor mengandung dua pernyataan kategorial, yaitu hujan tidak turun danpanen akan gagal. Bagian pertama disebut antiseden, sedangkan bagian kedua disebut akibat.
Dalam silogisme hipotetis terkandung sebuah asumsi, yaitu kebenaran anteseden akan mempengaruhi kebenaran akibat, kesalahan anteseden akan mengakibatkan kesalahan pada akibatnya.

c) Silogisme Disjungtif atau Silogisme Alternatif
Silogisme ini dinamakan Silogisme alternatif, karena:
  • Proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan-kemungkinan atau pilihan-pilihan.
  • Sebaliknya, proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya.
  • Konklusi silogisme ini tergantung dari premis minornya. Jika premis minornya menerima satu alternatif, maka alternatif lainnya ditolak. Sebaliknya, jika premis minornya menolak satu alternatif, maka alternatif lainnya diterima dalam konklusi.
Contoh :

Premis Mayor   : Kucingku bingung, antara ayam atau ikan yang akan dia makan
Premis Minor    : Kucingku memakan ikan
Konklusi              : Sebab itu, kucingku tidak memakan ayam

Premis Mayor   : Kunci brankas itu tersimpan di lemari atau tasku
Premis Minor    : Kunci brankas itu ternyata ada di tasku
Konklusi              : Sebab itu, kunci brankas tidak tersimpan di lemari

2. Entimem
Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi, salah satunya dihilangkan. Walaupun dihilangkan, proposisi itu tetap dianggap ada dalam pikiran dan dianggap diketahui pula oleh orang lain.
Silogisme asli/awal :
Premis Mayor   : Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian dihubungi oleh bagian SDM
Premis Minor    : Adi dihubungi oleh bagian SDM
Konklusi              : Sebab itu, Adi adalah Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian
Entimem             : Adi adalah Karyawan yang lulus seleksi penerimaan pegawai Pegadaian, karena dihubungi oleh bagian SDM

Premis Mayor   : Semua murid yang mau lulus ujian nasional harus mendapat nilai di atas 7
Premis Minor    : Chelsea mendapat nilai di atas 7
Konklusi              : Maka, Chelsea lulus ujian nasional
Entimem             : Chelsea merupakan murid yang lulus ujian nasional karena mendapat nilai di atas 7

3. Rantai Deduksi
Penalaran yang deduktif dapat berlangsung lebih informal dari entimem. Orang tidak berhenti pada sebuah silogisme saja, tetapi dapat pula merangkaikan beberapa bentuk silogisme yang tertuang dalam bentuk yang informal.

Jenis-jenis penalaran induktif antara lain :
1.Generalisasi

Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contohnya :
• Chelsea Olivia adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.
• Nia Ramadhani adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.
Generalisasi:
Semua bintang sinetron berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi :
Generalisasi sempurna
Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh:
sensus penduduk
Generalisasi tidak sempurna
Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh:
Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3.Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.
2. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Analogi mempunyai 4 fungsi,antara lain :
Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
Meramalkan kesaman
Menyingkapkan kekeliruan
klasifikasi
Contoh analogi :
Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.
3. Hubungan Kausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal :
a. Sebab- akibat.
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b. Akibat – Sebab.
Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.
Contoh Kausal :
Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.

sumber :http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/06/04/tugas-bahasa-indonesia-penalaran-deduktif/

Minggu, 06 Mei 2012

ASPEK TULISAN HALAL DALAM SEGI HUKUM EKONOMI



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
        Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas (± 88%) penduduknya beragama Islam. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan kehalalan terhadap setiap produksi pangan segar asal hewan khususnya karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Pengaturan jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan memerlukan pengkajian terlebih dahulu, antara lain analisis kandungan unsur haram dan najis, pemingsanan, pemotongan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran melalui pengendalian titik kritis, sehingga dapat diketahui proses pemotongan, penanganan, distribusinya sampai ke tangan konsumen.
        Mengingat pentingnya masalahan kehalalan karkas, daging dan jeroan, maka pemerintah telah menetapkan Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e, menyatakan bahwa label pangan memuat sekurang-kurangnya keterangan tentang halal. Dalam Pasal 58 diatur mengenai sanksi yang diberikan dengan ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan/atau denda Rp 360 juta, apabila terbukti memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan tersebut sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu.
        Disamping itu, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, terdapat 3 (tiga) pasal yang berkaitan dengan sertifikasi halal yaitu dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal 11. Ketentuan mengenai halal juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 924/MENKES/SKVII/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 82.MENKES/SK/I/1996 tentang Pencantuman tulisan “Halal” pada Label Makanan, yaitu dalam Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 11 ayat (1) dan (2).
        Selain itu dalam kaitannya dengan penyelenggaraan karantina hewan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan diamanatkan pada Pasal 8 bahwa dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 serta dipertegas kembali pada Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap produk asal hewan khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun tidak secara spesifik mengatur tentang persyaratan kehalalannya.
        Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengatur mengenai kehalalan yaitu dalam Pasal 58, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan , pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Dalam pasal tersebut juga diatur bahwa produk hewan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
        Dalam upaya menerapkan sistem jaminan kehalalan terhadap pemasukan karkas, daging dan jeroan dari luar negeri ke Indonesia, maka perlu adanya pengaturan dari aspek pengawasan kehalalan di tempat-tempat pemasukan dalam wilayah kerja UPT Karatina Pertanian. Oleh sebab itu perlu disadari bahwa aspek-aspek kehalalan karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dari luar negeri tidak semuanya dapat dideteksi sekalipun dengan pemeriksaan dan pengujian secara laboratoris, sehingga diperlukan adanya dokumen jaminan atas kehalalan karkas, daging dan jeroan tersebut dalam bentuk sertifikasi halal demi terwujudnya jaminan kehalalan bagi pangan segar asal hewan yang akan dikonsumsi masyarakat Indonesia. Secara operasional Sistem Jaminan Halal dirancang, diimplementasikan dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal dari proses maupun manajemen produksi.
        Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasi- kan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal, disusun sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH merupakan sebuah sistem pada suatu rangkaian produksi yang senantiasa dijiwai dan didasari pada konsep-konsep syariat dan etika usaha sebagai input utama dalam penerapan SJH.
        Prinsip sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM), yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pada pengendalian kualitas pada setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen, yang berpijak pada empat konsep dasar, yaitu komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang, bebas dari penolakan dan penyidikan. Untuk mencapai hal tersebut perlu menekankan pada tiga aspek zero limit, zero defect dan zero risk. Dengan penekanan pada 3 zero tersebut, tidak boleh ada sedikitpun unsur haram yang digunakan, tidak boleh ada proses yang menimbulkan ketidakhalalan produk, dan tidak menimbulkan risiko dengan penerapannya.

        Oleh karena itu, perlu ada komitmen dari seluruh bagian organisasi manajemen, dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribusi pemasaran. Sistem Jaminan Halal dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal yang meliputi lima aspek:
a.    Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (Halal Policy)
b.    Panduan Halal (Halal Guidelines)
c.    Sistem Organisasi Halal
d.    Uraian titik kendali kritis keharaman produk
e.    Sistem audit halal internal.
        Manual halal harus dibuat secara terperinci disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Manual halal merupakan sistem yang mengikat seluruh elemen perusahaan. Dengan demikian harus disosialisasikan pada seluruh karyawan di lingkungan perusahaan. Secara teknis manual halal dijabarkan dalam bentuk prosedur pelaksanaan baku (Standard Operating Prosedure / SOP) untuk tiap bidang yang terlibat dalam produksi secara halal.
        Pada saat pihak perusahaan mengajukan sertifikat halal ke lembaga sertifikasi, telah disepakati bahwa perusahaan diwajibkan untuk menunjuk salah seorang karyawannya untuk bertugas menjadi Auditor Halal Internal. Tugas dan tanggung jawab seorang auditor internal terhadap kehalalan produk, selain bertanggung jawab ke lembaga sertifikasi, juga bertanggung jawab secara organisatoris kepada atasan di perusahaan.

        Dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemasukan karkas, daging dan jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah RI, maka petugas karantina perlu diberikan pemahaman dan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kehalalan karkas, daging dan jeroan di tempat-tempat pemasukan oleh petugas karantina.

1.2.    Maksud dan Tujuan
        Pedoman Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi petugas karantina hewan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
        Tujuan dari Pedoman Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan adalah meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan yang dimasukkan dari luar negeri pada tempat-tempat pemasukan di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) lingkup Badan Karantina Pertanian.
1.3.    Dasar Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)
2.    Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Eshtablishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
3.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5.    5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6.    6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
7.    7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
8.    8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
9.    . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Giji Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
10.    10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri;



1.5 Definisi dan singkatan
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.    Analisis haram dan penetapan pengendalian titik kritis adalah gambaran suatu proses analisis haram dan penetapan pengendalian titik kritis yang dilakukan oleh suatu tim pada setiap tahapan proses sampai ke tangan konsumen, dengan mempertimbangkan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan, cara pencegahan masuk dan tercemarnya karkas, daging dan/atau jeroan dengan bahan atau unsur haram pada proses produksi sampai dengan pengemasan serta transportasinya.
2.     Proses produksi halal adalah rangkaian kegiatan memproduksi karkas, daging dan/atau jeroan pada suatu Rumah Potong Hewan (RPH) atau Perusahaan Pemrosesan dan Pengolahan yang menjamin kepastian kehalalannya sampai ke tangan konsumen.
3.    Sistem Jaminan Halal yang selanjutnya disebut SJH adalah kepastian hukum bahwa karkas, daging dan/atau jeroan tersebut halal untuk diolah sebagai makanan, dipakai atau digunakan sesuai dengan syariah Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan dinyatakan dengan label/logo halal pada kemasan.
4.    Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan, yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
5.    Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang secara langsung berhubungan dengan media pembawa atau secara tidak langsung melalui kemasan media pembawa.
6.    Tanda-tanda kemasan dan alat angkut adalah setiap keterangan mengenai karkas, daging, dan/atau jeroan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainnya yang disertakan pada karkas, daging, dan/atau jeroan yang dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, dituliskan pada atau merupakan bagian dari kemasan dan alat angkut.
7.    Tanda/Logo Halal adalah tanda khusus dalam bentuk tulisan atau gambar tertentu pada kemasan produk, pada bagian tertentu atau tempat tertentu dengan atau tanpa mencantumkan nomor sertifikat halal yang menjadi bukti sah kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
8.    Sertifikat Halal adalah keterangan tertulis yang memberikan kepastian kehalalan suatu produk dari suatu lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia.
9.    Lembaga Sertifikasi Halal adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian aspek kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
10.    Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disebut MUI adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendikiawan muslim yang berfungsi untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan menurut syariah Islam.
11.    Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan, penyimpanan, pengemasan, atau distribusi dan pengangkutan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan.
12.    Negara asal pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan, yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
13.    Karkas ruminansia adalah bagian dari ternak ruminansia yang didapatkan dengan cara disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan darahnya, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain melalui pendinginan yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga lazim dan layak dikonsumsi oleh manusia.
14.    Karkas unggas adalah bagian dari ternak unggas yang telah disembelih secara halal, dicabuti bulunya, dikeluarkan jeroan dan lemak abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kaki atau cekernya.
15.    Daging adalah bagian dari karkas yang didapatkan dari ternak yang disembelih secara halal (kecuali babi) dan benar serta lazim, layak dan aman dikonsumsi manusia, yang terdiri dari potongan daging bertulang atau daging tanpa tulang lainnya, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan, termasuk daging variasi dan daging olahan.
16.    Jeroan (edible offal) adalah bagian dari dalam tubuh hewan yang berasal dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar serta dapat, layak, dan aman dikonsumsi oleh manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan.
17.    Rekomendasi pemasukan adalah persyaratan-persyaratan teknis yang direkomendasikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan dan badan hukum sebagai bahan pertimbangan teknis dalam pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
18.    Persetujuan Pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri lain atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
19.    Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan bahan berbahaya lainnya.
20.    Pengawasan kehalalan adalah upaya untuk memeriksa dan memastikan pemenuhan persyaratan teknis tentang sitem jaminan kehalalan bagi karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri yang diperuntukkan untuk konsumsi manusia di wilayah negara Republik Indonesia.
21.    Tindakan Koreksi adalah kegiatan sebagai upaya pencegahan pemasukan dan peredaran produk pangan segar asal hewan yang mengandung bahan berbahaya dan dapat mengganggu ketentraman bathin masyarakat ke dalam wilayah Republik Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
    Karkas, daging, dan/atau jeroan adalah produk pangan asal hewan yang masih segar dan atau yang dapat diolah lebih lanjut untuk keperluan konsumsi (pangan). Berkaitan dengan kehalalan produk pangan asal hewan tersebut, maka pengaturan terhadap pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dipersyaratkan dari segi kehalalannnya, sehingga objek pengawasan kehalalan adalah memastikan bahwa karkas, daging dan/atau jeroan tersebut memiliki dokumen penerapan sistem jaminan halal, tidak mengandung unsur haram dan diproses sesuai syariat Islam.
2.1 Dokumen Kehalalan
    Objek pengawasan kehalalan pada proses produksi karkas, daging dan/atau jeroan hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan dokumen kehalalan mulai dari awal produksi sampai pengangkutan ke negara tujuan. Beberapa dokumen kehalalan tersebut antara lain:
1. Sertifikat Halal dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI yang menyatakan bahwa pemotongan hewan sampai proses pengemasan dilakukan berdasarkan syariat Islam
2. Tanda-tanda pada kemasan dan alat angkut
a. Label pada kemasan
b. Segel dan Nomor Segel Kontainer
c. Nomor Kontainer
d. Nomor Pengapalan (Shipping Mark)
Tanda-tanda pada kemasan dan alat angkut tersebut diatas, harus tertuang dalam sertifikat kesehatan (sanitasi) dan/atau sertifikat kehalalan untuk setiap kontainer atau setiap pengapalan.
2.2. Pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan
    Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu dalam melakukan pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan harus memenuhi pesyaratan-persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam permentan tersebut. Dengan demikian persyaratan teknis pengemasan penyimpanan dan pengangkutan karkas, daging dan/atau jeroan merupakan objek pengawasan bagi petugas karantina di tempat pemasukan.


BAB III
ISI
    Upaya untuk menghasilkan produk pangan asal hewan tidak terlepas dari adanya tahapan atau proses-proses yang dilakukan/dilalui untuk menghasilkannya. Tahapan atau proses itu sangat berpengaruh dalam menentukan halal atau tidaknya produk pangan asal hewan tersebut. Karkas, daging dan/atau jeroan adalah jenis pangan segar asal hewan yang dapat bersifat halal atau haram, sehingga dalam upaya untuk memenuhi persyaratan kehalalan pada karkas, daging dan/atau jeroan tersebut, tahapan atau proses yang dilalui untuk menghasilkannya harus berasal dari hewan yang halal, disembelih dan diproses sesuai syariat Islam serta dalam proses produksi, pengemasan dan pengangkutannya tidak mengandung, terkontaminasi dan tercampur dengan produk pangan asal hewan yang diragukan kehalalannya.

    Persyaratan kehalalan adalah persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pada hukum syariah Islam dan persyaratan tersebut harus dipenuhi, apabila suatu unit usaha akan memulai suatu proses produksi dan menerapkan sistem jaminan produk halal yang telah disusun untuk tujuan konsumsi di negara-negara muslim. Program persyaratan halal dalam operasionalisasinya meliputi program sanitasi yang diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya kontaminasi bahaya yang menyebabkan tidak halalnya produk pangan dan program cara berproduksi yang baik dan halal.
    Dokumen kehalalan
    Merupakan dokumen yang menjadi bukti penerapan sistem jaminan halal mulai dari praproduksi sampai pasca produksi, yang meliputi:
•    Jadwal atau waktu pemotongan halal untuk produk yang ditetapkan dan tertuang dalam dokumen kehalalan.
•    Tempat pemotongan yang dibuat sedemikian rupa sehingga hewan dapat dipotong secara halal (menghadap kiblat)
•    Pemotong memahami dan memenuhi syarat sebagai juru potong halal
•    Pemingsanan harus dipastikan tidak menyebabkan hewan sampai mati sebelum disembelih
•    Proses pengeluaran darah telah sempurna sebelum diproses lebih lanjut.

    Persyaratan pengemasan penyimpanan dan pengangkutan
    Untuk menjamin tidak terjadinya kontaminasi antara produk halal dengan yang tidak halal dalam pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan, maka dipersyaratkan:
•    Dalam pengemasan produk halal tidak boleh dikemas dalam satu kemasan (bercampur dengan produk yang tidak halal)
•    Apabila didalam satu kontainer terdapat beberapa kemasan yang berbeda waktu produksi halalnya maka setiap waktu produksi tersebut harus mempunyai sertifikat halal masing-masing.
•    Setiap kemasan yang diberi tanda/logo halal untuk memudahkan identifikasi, bentuk, ukuran dan warna besar tanda/logo halal tersebut sesuai yang telah disepakati antara MUI dengan lembaga sertifikasi halal oleh negara asal /pengekspor , seperti dalam lampiran.
•    Dalam penyimpanan dan pengangkutan tidak mencampurkan kemasan yang halal dengan yang tidak halal.
•    Bahwa bukti tidak adanya pencampuran dituangkan melalui pencantuman nomor kontainer atau nomor segel kontainer di dalam sertifikat kehalalan.




BAB VI
PENUTUP

    Masalah kehalalan karkas daging dan jeroan yang diedarkan dan dipasarkan di Indonesia khususnya yang berasal dari luar negeri merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Secara internal pemerintah perlu menerapkan aturan-aturan yang dapat menjamin kehalalan produk yang diimpor, melalui sebuah pedoman umum yang baku.
    Pedoman pengawasan halal ini cukup penting sebagai landasan bagi petugas karantina dalam melakukan pengawasan di tempat pemasukan, sehingga pemasukan daging yang diragukan kehalalannya ataupun yang tidak disertai dokumen kehalalan dapat dikurangi.

    Dengan pedoman ini pihak pemerintah bersama dengan lembaga non pemerintah yang terlibat dalam regulasi dan pengawasan halal dapat bekerja sama dan berkoordinasi lebih baik, sehingga masyarakat mendapat kepastian dan jaminan kehalalan terhadap setiap produk impor khususnya karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Sumber:
http://karantina.deptan.go.id/inkehati/index.php?link=hayat1

Sabtu, 05 Mei 2012

Aspek Halal Dari Segi Ekonomi


PENDAHULUAN

Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

PEMBAHASAN

Sertifikasi Kehalalan

Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
  1. Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi
  2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
  3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam.
  4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan produk tersebut.
Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.
Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.

Kiprah internasional

Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, LPPOM MUI juga mengadakan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia melalui Dewan Halal Dunia (World Halal Council, WHC) yang dirintis sejak tanggal 6 Desember 1999. Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standardisasi halal termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang mengeluarkan sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar yang berbeda-beda. Sebagai langkah awal, WHC menerapkan sertifikasi dan standardisasi halal yang digunakan di Indonesia. WHC berniat mengajukan standar halal kepada lembaga internasional WTO (World Trade Organization).
PENUTUP 
Dapat disimpulkan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Tulisan halal sangat penting karena dalam hukum Islam memakan makan haram sangatlah dilarang.
sumber: id.wikipedia.org/wiki/Halal

Perusahaan yang Melanggar Aspek Hukum yang Di Lihat dari Etika Moral

BAB I
PENDAHULUAN
Ø  Latar Belakang
            Salah satu aspek yang sangat populer dan perlu mendapat perhatian dalam dunia bisnis ini adalah norma dan etika bisnis. Etika bisnis selain dapat menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada perusahaan, juga sangat menentukan maju atau mundurnya perusahaan.
Etika, pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Oleh karena itu, perilaku etika berperan melakukan ‘apa yang benar’ dan ‘baik’ untuk menentang apa yang ‘salah’ dan ‘buruk’. Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas pemilik kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan perusahaan. Mengapa demikian? Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan. Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan, yaitu pemilik kepentingan internal dan eksternal. Investor, karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan merupakan pemilik kepentingan internal, sedangkan pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum, kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan merupakan pemilik kepentingan eksternal. Pihak-pihak ini sangat menentukan keputusan dan keberhasilan perusahaan. Yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah:
(1) Para pengusaha/mitra usaha,
(2) Petani dan pemasok bahan baku,
(3) Organisasi pekerja,
(4) Pemerintah,
(5) Bank,
(6) Investor,
(7) Masyarakat umum,dan
(8) Pelanggan dan konsumen.
Selain kelompok-kelompok tersebut di atas, beberapa kelompok lain yang berperan dalam perusahaan adalah para pemilik kepentingan kunci (key stakeholders) seperti manajer, direktur, dan kelompok khusus.
BAB II
PEMBAHASAN
Ø  Siapakah pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika dalam perusahaan?
            Pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu:
(1)   Manajemen Tidak bermoral.
Manajemen tidak bermoral didorong oleh kepentingan dirinya sendiri, demi keuntungan sendiri atau perusahaan. Kekuatan yang menggerakkan manajemen immoral adalah kerakusan/ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Manajemen tidak bermoral merupakan kutub yang berlawanan dengan manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji di bawah upah minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang hak cipta, dan sebagainya (Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation, 1996, hal. 21).
(2)   Manajemen Amoral.
Tujuan utama dari manajemen amoral adalah laba, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Yang terjadi pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu conoth dari manajemen amoral adalah penggunaan uji kejujuran detektor bagi calon karyawan.
(3)   Manajemen Bermoral
Manajemen bermoral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer bermoral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku.
Menurut pendapat Michael Josephson, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu:
(1) Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus-terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
(2) Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan yang terhormat, tulus hati, berani dan penuh pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat, dan dapat dipercaya.
(3) Memeliharan janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh, tidak menginterpretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalitas dengan dalih ketidakrelaan.
(4) Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara, tidak menggunakan atau memperlihatkan informasi rahasia, begitu juga dalam suatu konteks profesional, menjaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan profesional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentingan.
(5) Kewajaran/keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia mengakui kesalahan, memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaa, serta tidak bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain.
(6) Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
(7) Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat orang lain, kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, tidak merendahkan dan mempermalukan martabat orang lain.
(8) Warga negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, dan menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
(9) Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan pesonal maupun pertanggungjawaban profesional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, dan mengembangkan serta mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
(10) Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki dan menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya serta selalu memberi contoh.
Ø  Stansar Etika dapat dipertahankan melalui:
(1) Ciptakan kepercayaan perusahaan. Kepercayaan perusahaan dalam menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi pemilik kepentingan.
(2) Kembangkan kode etik. Kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan.
(3) Jalankan kode etik secara adil dan konsisten. Manajer harus mengambil tindakan apabila mereka melanggar etika. Bila karyawan mengetahui bahwa yang melanggar etika tidak dihukum, maka kode etik menjadi tidak berarti apa-apa.
(4) Lindungi hak perorangan. Akhir dari semua keputusan setiap etika sangat bergantung pada individu. Melindungi seseorang dengan kekuatan prinsip morl dan nilainya merupakan jaminan terbaik untuk menghindari untuk menghindari penyimpangan etika. Untuk membuat keputusan etika seseorang harus memiliki: (a) Komitmen etika, yaitu tekad seseorang untuk bertindak secara etis dan melakukan sesuatu yang benar; (b) Kesadaran etika, yaitu kemampuan kompetensi, yaitu kemampuan untuk menggunakan suara pikiran moral dan mengembangkan strategi pemecahan masalah secara praktis.
(5) Adakan pelatihan etika. Workshop merupakan alat untuk meningkatkan kesadaran para karyawan.
(6) Lakukan audit etika secara periodik. Audit merupakan cara terbaik untuk mengevaluasi efektivitas sistem etika. Hasil evaluasi tersebut akan memberikan suatu sinyal kepada karyawan bahwa etika bukan sekadar gurauan.
(7) Pertahankan standar tinggi tentang tingkah laku, tidak hanya aturan. Tidak ada seorang pun yang dapat mengatur norma dan etika. Akan tetapi, manajer bisa saja membolehkan orang untuk mengetahui tingkat penampilan yang mereka harapkan. Standar tingkah laku sangat penting untuk menekankan betapa pentingnya etika dalam organisasi. Setiap karyawan harus mengetahui bahwa etika tidak bisa dinegosiasi atau ditawar.
(8) Hindari contoh etika yang tercela setiap saat dan etika diawali dari atasan. Atasan harus memberi contoh dan menaruh kepercayaan kepada bawahannya.
(9) Ciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah. Komunikasi dua arah sangat penting, yaitu untuk menginformasikan barang dan jasa yang kita hasilkan dan menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
(10) Libatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika. Para karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana standar etika dipertahankan.
     Selain etika, yang tidak kalah pentingnya adalah pertanggungjawaban sosial perusahaan. Eika sangat berpengaruh terhadap tingkah laku individual. Tanggung jawab sosial mencoba menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial, seperti pelanggan, perusahaan lain, karyawan, dan investor. Tanggung jawab sosial menyeimbangkan komitmen-komitmen yang berbeda. Menurut Zimmerer, ada beberapa macam pertanggungjawaban perusahaan, yaitu:
(1)     Tanggung jawab terhadap lingkungan. Perusahaan harus ramah lingkungan, artinya perusahaan harus memerhatikan, melestarikan, dan menjaga lingkungan, misalnya tidak membuang limbah yang mencemari lingkungan, berusaha mendaur ulang limbah yang merusak lingkungan, dan menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya.
(2) Tanggung jawab terhadap karyawan. Semua aktivitas manajemen sumber daya manusia seperti peneriman karyawan baru, pengupahan, pelatihan, promosi, dan kompensasi merupakan tanggung jawaab perusahaan terhadap karyawan. Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dapat dilakukan dengan cara:
(a) Mendengarkan dan menghormati pendapat karyawan.
(b) Meminta input kepada karyawan.
(c) Memberikan umpan balik positif maupun negatif.
(d) Selalu menekankan tentang kepercayaan kepada karyawan.
(e) Membiarkan karyawan mengetahui apa yang sebenarnya mereka harapkan.
(f) Memberikan imbalan kepada karyawan yang bekerja dengan baik.
(g) Memberi kepercayaan kepada karyawan.
(3) Tanggung jawab terhadap pelanggan. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pelanggan menurut Ronald J. Ebert (2000:88) ada dua kategori, yaitu (1) Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas; dan (2) Memberikan harga produk dan jasa yang adil dan wajar. Tanggung jawab sosial perusahaan juga termasuk melindungi hak-hak pelanggan. Menurutnya, ada empat hak pelanggan, yaitu:
(a) Hak mendapatkan produk yang aman.
(b) Hak mendapatkan informasi segala aspek produk.
(c) Hak untuk didengar.
(d) Hak memilih apa yang akan dibeli.
Sedangkan menurut Zimmerer (1996), hak-hak pelanggan yang harus dilindungi meliputi:
(a) Hak keamanan. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan harus berkualitas dan memberikan rasa aman, demikian juga kemasannya.
(b) Hak mengetahui. Konsumen berhak untuk mengetahui barang dan jasa yang mereka beli, termasuk perusahaan yang menghasilkan barang tersebut.
(c) Hak untuk didengar. Komunikasi dua arah harus dibentuk, yaitu untuk menyalurkan keluhan produk dan jasa dari konsumen dan untuk menyampaikan berbagai informasi barang dan jasa dari perusahaan.
(d) Hak atas pendidikan. Pelanggan berhak atas pendidikan, misalnya pendidikan tentang bagaimana menggunakan dan memelihara produk. Perusahaan harus menyediakan program pendidikan agar pelanggan memperoleh informasi barang dan jasa yang akan dibelinya.
(e) Hak untuk memilih. Hal terpenting dalam persaingan adalah memberikan hak untuk memilih barang dan jasa yang mereka perlukan. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tidak mengganggu persaingan dan mengabaikan undang-undang antimonopoli (antitrust).
(4)   Tanggung jawab terhadap investor. Tanggung jawab perusahaan terhadap investor adalah menyediakan pengembalian investasi yang menarik, seperti memaksimumkan laba. Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab untuk melaporkan kinerja keuangan kepada investor seakurat mungkin.
Ø  Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :
  1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
  2. Ingin menambah pangsa pasar
  3. Ingin menguasai pasar.
Dari ketiga faktor tersebut, faktor pertama adalah faktor yang memiliki pengaruh paling kuat. Untuk mempertahankan produk perusahaan tetap menjadi yang utama, dibuatlah iklan dengan sindiran-sindiran pada produk lain. Iklan dibuat hanya untuk mengunggulkann produk sendiri, tanpa ada keunggulan dari produk tersebut. Iklan hanya bertujuan untuk menjelek-jelekkan produk iklan lain.
Selain ketiga faktor tersebut, masih banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Gwynn Nettler dalam bukunya Lying, Cheating and Stealing memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab seseorang berbuat curang, yaitu :
  1. Orang yang sering mengalami kegagalan cenderung sering melakukan kecurangan.
  2. Orang yang tidak disukai atau tidak menyukai dirinya sendiri cenderung menjadi pendusta.
  3.  Orang yang hanya menuruti kata hatinya, bingung dan tidak dapat menangguhkan keinginan memuaskan hatinya, cenderung berbuat curang.
  4. Orang yang memiliki hati nurani (mempunyai rasa takut, prihatin dan rasa tersiksa) akan lebih mempunyai rasa melawan terhadap godaan untuk berbuat curang.
  5. Orang yang cerdas (intelligent) cenderung menjadi lebih jujur dari pada orang yang dungu (ignorant).
  6. Orang yang berkedudukan menengah atau tinggi cenderung menjadi lebih jujur.
  7. Kesempatan yang mudah untuk berbuat curang atau mencuri, akan mendorong orang melakukannya.
  8. Masing-masing individu mempunyai kebutuhan yang berbeda dan karena itu menempati tingkat yang berbeda, sehingga mudah tergerak untuk berbohong, berlaku curang atau menjadi pencuri.
  9. Kehendak berbohong, main curang dan mencuri akan meningkat apabila orang mendapat tekanan yang besar untuk mencapai tujuan yang dirasakannya sangat penting.
  10. Perjuangan untuk menyelamatkan nyawa mendorong untuk berlaku tidak jujur.
BAB III
PENUTUP
Ø  Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa loyalitas pemilik kepentingan sangat tergantung pada kepuasan yang mereka peroleh.. Oleh karena loyalitas dapat mendorong deferensiasi, maka loyalitas pemilik kepentingan akan menjadi hambatan bagi para pesaing.” Ingat bahwa diferensiasi merupakan bagian dari strategi generik untuk memenangkan persaingan .
Selain etika dan perilaku, yang tidak kalah penting dalam bisnis adalah norma etika. Ada tiga tingkatan norma etika, yaitu:
(1)   Hukum,
berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur standar perilaku minimum.
(2)   Kebijakan dan prosedur organisasi,
memberi arahan khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari-hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan/organisasi.
(3)   Moral sikap mental individual,
sangat penting untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal. Nilai moral dan sikap mental individual biasanya berasal dari keluarga, agama, dan sekolah. Sebagaiman lain yang menentukan etika perilaku adalah pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Kebijakan dan aturan perusahaan sangat penting terutama untuk membantu, mengurangi, dan mempertinggi pemahaman tentang etika perilaku.
Ø  Saran
            Hal yang terpenting bagi pelaku bisnis adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yang pantas dalam kegiatan bisnis yang berorientasi pada norma-norma moral. Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya selalu berusaha berada dalam kerangka etis, yaitu tidak merugikan siapapun secara moral. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal
  2. Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja
  3. Akan melindungi prinsip kebebasan berniaga
  4. Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
            Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, ataupun larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
            Memang benar. kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhi oleh orang-rang jujur, berhati mulia, dan bebas dari akal bulus serta kecurangan atau manipulasi. Tetapi sebenarnya, tidak ada gunanya berbisnis dengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintah melakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian, dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.
            Dalam bisnis, sebagaiman kehidupan, memutuskan apa yang benar dan yang salah dalam situasi tertentu tidaklah suatu pilihan yang mudah untuk dilakukan. Bisnis memiliki tanggung jawab yang besar kepada pelanggan, karyawan, investor, dan masyarakat secara keseluruhan. Kadang-kadang konflik muncul dalam usaha melayani berbagai kebutuhan dari beragam pihak. Dalam kasus-kasus lain, konflik bisa muncul antara keputusan yang ideal dengan keputusan praktis dalam situasi tertentu.
Ada 4 kekuatan utama yang membentuk etika bisnis dan tanggung jawab sosial, yaitu:
-          kekuatan individual,
-          oraganisasional,
-          masyarakat, dan
-          hukum.
            Setiap kekuatan ini tidak beroperasi dalam ruang hampa, tapi masing-masing berinteraksi dengan ketiga kekuatan lainnya, dan interaksi ini mempunyai pengaruh yang kuat baik terhadap kekuatan maupun arah dari masing-masing pengaruh.
Sumber:
http://alviyana.student.fkip.uns.ac.id/2012/01/03/makalah-etika-bisnis-apakah-kegiatan-berbisnis-di-indonesia-sesuai-dengan-etika-bisnis/