1. Seorang
wanita yang di bonceng naik motor tetapi tidak menggunakan helm
2. Menyetir
tetapi tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi) dan tidak menggunakan sabuk
pengaman.
3. Angkutan umum seperti bus yang mengendarai
kendaraannya dengan kecepatan yang
melebihi batas seharusnya. Sehingga dapat membahayakan pengendara lain,
penumpang bahkan diri nya sendiri.
4. Angkutan
umum (angkot) yang sering membuat jalan berantakan, macet, membahayakan
pengemudi lain, karena berhenti dan menurunkan penumpang atau mencari penumpang
semau nya.
5. Pelanggaran
kode etik profesi. Guru yang mengajar tidak sesuai dengan ketentuannya, selesai
mengajar sebelum waktunya, mengajar di luar susunan acara pengajarannya. Sehinggga
murid tidak mendapatkan ilmu yg seharusnya mereka dapatkan.
6. Dalam
suatu kosan salah satu penghuni nya membawa banyak teman pria maupun wanita. Tanpa
di sadari hal tersebut melanggar etika karna mengganggu kenyamanan penghuni
lain.
7. Pembuatan
polisi tidur di jalan-jalan komplek perumahan yang tidak sesuai dengan
aturannya. Terlalu berlebihan (ketinggia, terlalu besar, terlalu berdekatan)
yang seharus nya untuk keamanan malah menjadikan kerusakan bagi kendaraan
pengguna jalan.
8. Pada
comuter line terdapat gerbong khusus wanita yang seharusnya tidak ada penumpang
pria di dalamnya. Tetapi pada kenyataannya terkadang ketika tertalu pedat dan
penuh terdapat beberapa pria yang masuk ke dalam gerbong tersebut.
9. Polisis
cepe yang sering membuat macet beberapa jalan ini, mobil-mobil bisa belok
semaunya padahal jelas-jelas ada larangan di larang belok.
10. Mahasiswa
yang datang melebihi jam masuk yang telah ditetepkan (telat), terkadang malah
dosen yang terlebih dahulu datang di kelas di bandingkan mahasiswa nya.