Minggu, 12 Januari 2014

PELANGGARAN KODE ETIK ( global )


1.      Seorang wanita yang di bonceng naik motor tetapi tidak menggunakan helm
2.      Menyetir tetapi tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
3.       Angkutan umum seperti bus yang mengendarai kendaraannya  dengan kecepatan yang melebihi batas seharusnya. Sehingga dapat membahayakan pengendara lain, penumpang bahkan diri nya sendiri.
4.      Angkutan umum (angkot) yang sering membuat jalan berantakan, macet, membahayakan pengemudi lain, karena berhenti dan menurunkan penumpang atau mencari penumpang semau nya.
5.      Pelanggaran kode etik profesi. Guru yang mengajar tidak sesuai dengan ketentuannya, selesai mengajar sebelum waktunya, mengajar di luar susunan acara pengajarannya. Sehinggga murid tidak mendapatkan ilmu yg seharusnya mereka dapatkan.
6.      Dalam suatu kosan salah satu penghuni nya membawa banyak teman pria maupun wanita. Tanpa di sadari hal tersebut melanggar etika karna mengganggu kenyamanan penghuni lain.
7.      Pembuatan polisi tidur di jalan-jalan komplek perumahan yang tidak sesuai dengan aturannya. Terlalu berlebihan (ketinggia, terlalu besar, terlalu berdekatan) yang seharus nya untuk keamanan malah menjadikan kerusakan bagi kendaraan pengguna jalan.
8.      Pada comuter line terdapat gerbong khusus wanita yang seharusnya tidak ada penumpang pria di dalamnya. Tetapi pada kenyataannya terkadang ketika tertalu pedat dan penuh terdapat beberapa pria yang masuk ke dalam gerbong tersebut.
9.      Polisis cepe yang sering membuat macet beberapa jalan ini, mobil-mobil bisa belok semaunya padahal jelas-jelas ada larangan di larang belok.
10.  Mahasiswa yang datang melebihi jam masuk yang telah ditetepkan (telat), terkadang malah dosen yang terlebih dahulu datang di kelas di bandingkan mahasiswa nya.